26 Galian C Ilegal Terbongkar di Mojokerto
Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Jawa Timur Mojokerto baru saja menggegerkan publik dengan temuan 26 lokasi galian C ilegal selama lima hari inspeksi mendadak. Kasus ini mencuat setelah sidak intensif di 10 kecamatan, mengungkap ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan warga. Bayangkan saja, lubang-lubang raksasa itu menganga di lahan pertanian produktif, siap menelan siapa saja yang lengah.
Latar Belakang Penemuan
Operasi sidak dimulai akhir pekan lalu, dipicu laporan warga dan aksi demo pegiat lingkungan. Tim dipimpin Sekda Teguh Gunarko ini menyasar wilayah rawan seperti Jetis hingga Ngoro. Hasilnya, 26 titik galian C terbongkar, mayoritas beroperasi tanpa izin karena perpanjangan mati 4-5 tahun lalu.
Mengapa ini penting? Galian C ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bom waktu lingkungan yang merusak tanah subur dan irigasi. Warga setempat sudah resah, apalagi banyak lokasi dekat permukiman dan sungai.
Daftar Lengkap Lokasi
Untuk transparansi, berikut daftar lengkap 26 lokasi galian C ilegal yang dirilis tim terpadu, tersebar di berbagai kecamatan. Daftar ini dihimpun dari monitoring lapangan, lengkap dengan pengelola dan estimasi kapasitas. Penting dicatat agar masyarakat waspada dan mendukung penertiban.
- PT Ihsan Niat Group (Desa Bendung, Jetis)
- Tambang Tris (Desa Mojorejo, Kemlagi)
- PT Citra Kharisma Sentosa (Desa Gunungsari, Dawarblandong)
- Tambang Amin Tohari (Desa Kepuhpandak, Kutorejo)
- Tambang Widi Sulton (Desa Karangdiyeng, Kutorejo)Tambang Ipul (Desa Karangdiyeng, Kutorejo)
- Galian Jefri (Desa Randuharjo, Pungging)
- Galian Andika (Dusun Mendek, Kutogirang, Ngoro)
- Galian H Sholeh (Desa Kesemen, Ngoro)
- Galian H Ma’ad (Desa Kunjorowesi, Ngoro)Galian Fuad (Desa Kunjorowesi, Ngoro)
- Galian Slamet (Desa Wonoploso, Gondang)
- Galian Slamet (Desa Kalikatir, Gondang)
- Galian Lukman (Desa Jatidukuh, Gondang)
- Galian Khoiridon (Desa Bening, Gondang)Galian Faiz (Dusun Sumberejo, Jatirejo)
- Galian H Fatkhur (Dusun Jatirejo, Jatirejo)
- Galian Polo Pur (Dusun Tumapel, Jatirejo)
- Galian Paikan (Desa Kutoporong, Bangsal)
- CV Upala Cakrabirawa (Desa Wiyu, Pacet)Galian Rian (Dusun Jetak, Pugeran, Gondang)
- Galian Desa Ngembeh (Dlanggu)
- CV Mahandira Mustika (Desa Karangdiyeng, Kutorejo)
- Galian Sudiyanto (Desa Kutogirang, Ngoro)
- Galian Minun (Desa Kutogirang, Ngoro)
- Galian Wahyudi (Desa Srigading, Ngoro)
Daftar di atas mencakup luas lahan dari 1 hingga 29 hektare, dengan komoditas utama tanah uruk, sirtu, dan batu. Banyak yang pakai ekskavator berat, kapasitas harian capai 100 rit truk. Ironisnya, sebagian besar di LP2B yang seharusnya lindungi pangan nasional.
Apa artinya ini bagi petani lokal? Lahan subur berubah jadi kawah berbahaya, irigasi rusak, dan banjir mengancam. Tim menemukan lubang sedalam 30-40 meter, rawan longsor kapan saja.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Galian C ilegal di Mojokerto timur ini bukan cuma rusak tanah, tapi juga hilangkan potensi PAD daerah jutaan rupiah. Debu beterbangan ganggu pernapasan warga, sementara longsor ancam rumah dan sekolah terdekat. Sudah berapa keluarga yang trauma gara-gara kecelakaan serupa?
Ancaman Keselamatan
Lokasi seperti di Kutogirang dekat SUTET, rawan korsleting listrik. Warga demo di Gondang tuntut tutup total, karena galian dekat Sungai Pikatan ancam banjir musiman. Bayangkan anak bermain jatuh ke lubang raksasa itu.
“Ini kejahatan lingkungan, bukan pelanggaran administratif,” tegas aktivis Mujiono.
Respons Pemerintah
Sekarang, semua mata tertuju rapat Forkopimda untuk tindak lanjut. Sekda Teguh Gunarko ajak pengusaha boikot material ilegal guna tekan pelaku. Kejaksaan siap langkah hukum, dari pidana hingga perdata.
Kasi Intelijen Denata Suryaningrat bilang, monitoring ini langkah awal penertiban maksimal. Dukungan dua jenderal polisi dan TNI bikin penambang liar ciut. Tapi, apa cukup? Warga harap eksekusi cepat.
Upaya Penertiban Sebelumnya
Sebelumnya, Satgas gerebek 7 titik di Gondang-Jatirejo. Demo warga 24 April lalu di Kebontunggul tuntut hal sama. Pemerintah siapkan hitung kerugian negara untuk jerat pelaku.
- Rapat Forkopimda tentukan langkah hukum
- Boikot material ilegal oleh pengusaha
- Hitung potensi PAD hilang
- Penutupan fisik lokasi berbahaya
- Koordinasi dengan Mabes Polri untuk pengawasan
Langkah ini strategis tingkatkan PAD dan selamatkan lingkungan. Tanpa dukungan semua pihak, galian C bakal bangkit lagi. Pertanyaannya, berapa lama lagi warga Mojokerto aman?
Tantangan ke Depan
Meski terbongkar, tantangan besar hadapi Tambangan Ilegal yang nekat. Banyak pengelola eks-IUP tapi ogah urus perpanjangan, untungkan mafia material. Aktivis lingkungan desak moratorium total galian C di LP2B.
Di sisi lain, ekonomi lokal bergantung material murah. Solusi? Dorong tambang legal berkelanjutan. Pemerintah pusat harus turun tangan, apalagi ini isu nasional.