Home / Kalimantan Timur / Warung Panjang di Tahura Bukit Soeharto Batal Dibongkar 30 April 2026

Warung Panjang di Tahura Bukit Soeharto Batal Dibongkar 30 April 2026

Ketegangan Menjelang 30 April yang Tak Jadi Meledak

Suasana di Kilometer 54 Jalan Soekarno-Hatta, poros utama penghubung Balikpapan dan Samarinda, berubah menjadi ruang tunggu penuh kecemasan sejak selembar surat bertanggal 30 April 2026 mengetuk kesadaran warga. Surat Peringatan Nomor S-3/OIKN.SATGAS-1/2026 yang diterbitkan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) itu meminta penghentian seluruh aktivitas di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Bagi pemerintah, ini perkara penegakan aturan di kawasan konservasi. Bagi warga Warung Panjang, ini soal dapur yang harus tetap mengepul.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Kawasan Warung Panjang bukan sekadar deretan kios kayu di tepi jalan. Ia adalah ruang hidup bagi 1.597 kepala keluarga yang tersebar di 25 rukun tetangga di Kelurahan Sungai Merdeka. Data dari Lurah Sungai Merdeka, Anasda Hamka, menunjukkan bahwa 16 RT di antaranya sepenuhnya masuk dalam delineasi Tahura. Sebelum surat OIKN terbit, warga sudah lebih dulu menerima kabar melalui pesan berantai WhatsApp, bukan sosialisasi resmi, sehingga ketidakpercayaan tumbuh subur. Namun, kabar baik datang tepat dua hari sebelum tenggat: pembongkaran batal dilaksanakan.

Intervensi Pemkab Kukar di Detik-Detik Genting

Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, menjadi figur sentral dalam meredakan situasi. Ia bersama jajaran DPRD Kukar menemui pihak OIKN pada Selasa sore, 28 April 2026, untuk menegosiasikan penundaan penertiban. Hasilnya, tenggat 30 April diperpanjang tanpa batas waktu pasti—setidaknya hingga ada pembahasan lanjutan untuk jangka menengah.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Rendi kepada media. Langkah ini diambil karena pemerintah daerah menilai waktu satu hingga dua bulan tidak memadai untuk memindahkan aktivitas ekonomi masyarakat tanpa perencanaan matang. Pernyataan ini menjadi napas lega bagi ratusan pedagang yang sebelumnya gelisah. Penegasan bahwa dalam waktu 2×24 jam OIKN akan menerbitkan surat resmi perpanjangan waktu turut memperkuat jaminan bagi para pedagang.

Warung Panjang: Bukan Sekadar Tempat Makan, Melainkan Ekosistem Penghidupan

Menyebut Warung Panjang hanya sebagai kawasan kuliner tentu mereduksi maknanya. Di sepanjang jalur ini, berdiri puluhan warung yang telah menjadi denyut ekonomi mikro bagi warga Samboja Barat selama puluhan tahun. Salah satunya Warung Asni milik Abdul Asis, yang dirintis sejak 2006 setelah ia keluar dari sektor kehutanan. Kisah Abdul Asis adalah potret dari banyak wajah di sana—mantan pekerja kehutanan yang beralih menjadi pedagang setelah aktivitas kehutanan menyusut.

Menariknya, Abdul Asis dan rekan-rekannya justru mengklaim bahwa keberadaan mereka turut menjaga kelestarian hutan. Klaim ini bertolak belakang dengan narasi yang menempatkan pedagang sebagai bagian dari masalah perambahan. Benarkah pedagang bisa sekaligus menjadi penjaga hutan? Pertanyaan reflektif ini perlu dijawab dengan data lapangan, bukan sekadar asumsi.

Namun, tekanan terhadap para pedagang tidak hanya datang dari surat peringatan. Sejak jalan tol beroperasi, omzet warung-warung di Warung Panjang anjlok hingga 75 persen. Ketika pukulan ekonomi belum sepenuhnya pulih, ancaman penertiban datang menambah beban. Dalam konteks inilah suara warga menuntut solusi yang adil menjadi semakin relevan.

Mengurai Benang Kusut: Siapa yang Lebih Dulu Berhak?

Persoalan Warung Panjang tidak bisa dipahami sebagai hitam-putih. Ini adalah konflik berlapis antara tiga entitas: warga lama yang telah bermukim sejak 1970-an, pemerintah yang ingin menegakkan batas kawasan konservasi, serta OIKN yang mengemban mandat membangun Ibu Kota Nusantara. Masing-masing memiliki argumen yang sahih.

Lurah Sungai Merdeka mengungkapkan bahwa 30 hingga 40 sertifikat hak atas tanah di kawasan ini terbit sebelum penetapan Tahura pada 2009. Bahkan, dokumen berupa Surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang jumlahnya hampir seribu telah dimiliki warga sejak era 1980-an. Fakta ini memperlihatkan bahwa keberadaan warga mendahului status konservasi hutan yang kini melekat pada kawasan tersebut.

Di sisi lain, OIKN melalui Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Myrna Asnawati Safitri, mengungkap data yang mengejutkan: sekitar 60 persen dari total 61.850 hektare kawasan Tahura Bukit Soeharto mengalami kerusakan akibat perladangan, perkebunan, hingga pertambangan ilegal. Kerusakan ini bukan hal baru, namun dalam dua tahun terakhir intensitasnya meningkat dengan pola yang lebih terorganisir. Dalam konteks ini, penegasan OIKN bahwa pendekatan humanis sudah ditempuh sebelum akhirnya proses hukum berjalan bisa dipahami.

Suara Warga yang Bergetar di Tengah Narasi Besar Pembangunan

Salah satu suara paling lantang datang dari Abdul Ghani, warga yang menetap di Warung Panjang sejak 1975—jauh sebelum akses jalan poros terbuka seperti sekarang. Ia adalah potret keterikatan emosional yang dalam antara manusia dan ruang yang ditinggalinya. Abdul Ghani mengaku kerap membanggakan kehadiran IKN saat bepergian ke luar daerah. Namun, surat peringatan OIKN mengubah kebanggaan itu menjadi kekecewaan.

Sebuah kegamangan yang menohok tercermin dari pengakuannya bahwa hingga kini warga belum merasakan satu pun program nyata dari IKN, meskipun wilayahnya masuk dalam delineasi ibu kota baru. Inilah ironi yang sulit diabaikan: warga diminta mematuhi aturan kawasan konservasi yang kini menjadi bagian dari proyek strategis nasional, namun tidak mendapat manfaat langsung dari proyek tersebut.

Situasi semakin kompleks karena surat peringatan OIKN tidak membedakan antara warga lama dan pendatang baru. Meskipun dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kukar pada 27 April 2026 disepakati bahwa penertiban hanya menyasar bangunan atau penghuni baru yang muncul setelah 2022, surat resmi yang beredar tidak mencerminkan pembedaan tersebut. Ketidakpercayaan warga, dengan demikian, memiliki dasar yang masuk akal.

DPRD Kukar dan Jalan Tengah yang Mulai Dirintis

Peran DPRD Kutai Kartanegara di bawah kepemimpinan Ahmad Yani menjadi penting dalam mencegah eskalasi konflik. Dalam rapat yang melibatkan OIKN, pemerintah daerah, dan perwakilan warga, DPRD mendorong pendekatan yang lebih berimbang. Ahmad Yani menegaskan bahwa warga lama yang telah tinggal sebelum penetapan IKN pada 2022 tidak akan menjadi sasaran penertiban. Bagi mereka, tidak ada istilah penggusuran atau intimidasi.

Namun, pernyataan ini meninggalkan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: apa yang akan terjadi pada mereka yang tidak bisa membuktikan klaim kependudukan lamanya secara administratif? Dalam masyarakat yang akses terhadap birokrasi dan legalitas formalnya tidak selalu setara, pembuktian semacam ini bisa menjadi celah yang menyakitkan. DPRD Kukar juga mendorong agar penataan kawasan dilakukan melalui skema perhutanan sosial yang berbasis ekonomi kerakyatan, sebuah pendekatan yang mungkin lebih adil ketimbang penggusuran.

Anggota DPRD Kukar dari daerah pemilihan IV, Rahmat Dermawan, turut menyuarakan perlunya kebijakan yang lebih terukur. Ia menyoroti bahwa aktivitas pedagang di sepanjang jalan Tahura justru memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah dan membuka lapangan kerja. Menurutnya, kerusakan lingkungan lebih banyak disebabkan oleh aktivitas lain yang tidak bertanggung jawab, bukan oleh pedagang kecil.

Relokasi di Kilometer 54: Solusi atau Masalah Baru?

Salah satu opsi yang mengemuka dalam pembahasan adalah relokasi pedagang ke lahan sekitar Kilometer 54 yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Lahan seluas sekitar 3 hektare dengan bangunan yang sudah berdiri sejak 2010 menggunakan APBD Kukar dinilai potensial untuk dioptimalkan sebagai pusat kegiatan ekonomi baru. Wakil Bupati Rendi Solihin menekankan bahwa infrastruktur yang sudah terbangun tidak boleh mubazir.

Opsi lain yang terdengar dari warga adalah pembangunan rest area atau penyediaan lahan baru yang bisa menopang penghasilan mereka setara dengan aktivitas saat ini. Namun, ini menimbulkan pertanyaan: apakah rest area akan menjadi solusi permanen, ataukah sekadar menunda masalah yang sama di kemudian hari? Lalu, bagaimana memastikan bahwa lokasi relokasi tidak bernasib serupa dengan Warung Panjang saat ini?

Sementara itu, OIKN terus melanjutkan langkah pemulihan ekologis Tahura. Pada 28 April 2026, OIKN bersama Universitas Mulawarman, TNI, Polri, dan Kejaksaan menanam 100 bibit pohon di KM 65 sebagai upaya mereklamasi fungsi kawasan yang terdegradasi. Langkah ini adalah pesan tegas bahwa penegakan aturan di kawasan konservasi akan terus berjalan, meskipun penertiban terhadap Warung Panjang ditunda.

Pelajaran dari Tahura: Antara Konservasi dan Kemanusiaan

Kisruh Warung Panjang mengajarkan satu hal penting: kebijakan konservasi tidak bisa dijalankan dengan pendekatan yang mengabaikan dimensi sosial. Kawasan Tahura Bukit Soeharto adalah rumah bagi ribuan jiwa yang telah beranak-pinak di sana jauh sebelum narasi IKN bergulir. Mereka bukan penjahat lingkungan, melainkan manusia biasa yang mencoba bertahan hidup di tengah perubahan zaman.

Dari sudut pandang konservasi, kerusakan 60 persen kawasan Tahura adalah fakta yang tidak bisa dipungkiri. Namun, dari sudut pandang keadilan sosial, menggusur warga lama tanpa solusi yang jelas juga bukan jawaban. Ketegangan ini mencerminkan dilema klasik yang dihadapi banyak proyek besar di negeri ini: bagaimana menyeimbangkan pembangunan dan hak-hak masyarakat lokal?

Momen penundaan pembongkaran pada 30 April 2026 adalah jeda yang berharga. Ini adalah waktu bagi semua pihak—OIKN, Pemkab Kukar, DPRD, dan warga—untuk menemukan jalan tengah yang memungkinkan konservasi berjalan tanpa harus mengorbankan penghidupan warga yang telah lama menjadi bagian dari lanskap Bukit Soeharto. Jika tidak, kita hanya akan menyaksikan babak baru dari konflik yang sama, di panggung yang berbeda.

Hutan perlu dijaga, tapi manusia yang telah menjadi bagian darinya tidak boleh dilupakan begitu saja.

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

Baca Juga

Daftar Isi